Kepada calon wali murid yang berminat mendaftarkan putra/putrinya sebagai Peserta Didik Baru di kelas satu. Silahkan melakukan pendaftaran secara offline (langsung menghubungi kami atau datang ke Sekolah kami), dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Calon peserta didik telah cukup umur untuk masuk kelas satu sekolah dasar 2. Menunjukkan AKTA KELAHIRAN (asli) dan KARTU KELUARGA (asli) 3. Mengumpulkan 1 lembar fotokopi AKTA KELAHIRAN dan KARTU KELUARGA 4. Mengumpulkan 1 lembar fotokopi ijazah TK asal (jika pernah TK) 5. Mengumpulkan 1 lembar fotokopi KKS(Kartu Keluarga Sejahtera)/KPS(Kartu Perlindungan Sosial)/PKH(Program Keluarga Harapan)/KIP(Kartu Indonesia Pintar). (Jika memiliki) 6. Mengumpulkan surat keterangan tidak mampu/miskin/yatim piatu dari RT/RW (Jika calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu/miskin/yatim piatu tapi belum memiliki kartu pada poin nomor 5 di atas) 7. Mengumpulkan surat keterangan dari lembaga professional terkait jika calon peserta didik merupakan anak berkemampuan khusus 8. Mengumpulkan 2 lembar foto berwarna 3x4 calon peserta didik Kepada calon wali murid yang berminat memindahkan putra/putrinya masuk ke sekolah kami atau wali murid yang berminat memindahkan putra/putrinya keluar dari sekolah kami, silahkan langsung menghubungi kami atau datang ke sekolah, dengan persyaratan sebagai berikut: Pindah/Mutasi Masuk: 1. Mengumpulkan surat keterangan mutasi DAPODIK dari sekolah asal 2. Meminta surat keterangan diterima oleh sekolah kami 3. Mengumpulkan surat keterangan pindah/mutasi keluar dari sekolah asal (jika satu wilayah). Jika dari luar wilayah, sertakan surat keterangan dari dinas terkait 4. Menunjukkan dan mengumpulkan raport asli 5. Mengumpulkan 1 lembar fotokopi raport teregalisir sekolah asal 6. Mengumpulkan 1 lembar foto kopi AKTA KELAHIRAN dan KARTU KELUARGA 7. Mengisi dan mengumpulkan formulir mutasi masuk dari sekolah yang dituju 8. Mengumpulkan 1 lembar fotokopi KKS(Kartu Keluarga Sejahtera)/KPS(Kartu Perlindungan Sosial)/PKH(Program Keluarga Harapan)/KIP(Kartu Indonesia Pintar). (Jika memiliki/ada) 9. Mengumpulkan surat keterangan tidak mampu/miskin/yatim piatu dari RT/RW (Jika calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu/miskin/yatim piatu tapi belum memiliki kartu pada poin nomor 8 di atas) 10. Mengumpulkan surat keterangan dari lembaga professional terkait jika calon peserta didik merupakan anak berkemampuan khusus Pindah/Mutasi Keluar: 1. Meminta surat keterangan mutasi DAPODIK dari sekolah kami 2. Menunjukkan surat keterangan diterima dari sekolah yang dituju 3. Menunjukkan raport asli 4. Meminta surat keterangan pindah/mutasi keluar Terima Kasih.
0 Comments
Your comment will be posted after it is approved.
Leave a Reply. |
Klik tombol di atas untuk ke website Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Catatan:Jika ada pertanyaan, dapat langsung menghubungi kami Archives
July 2023
Categories |