Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru dan Peserta Didik Mutasi Masuk/Keluar
Kepada calon wali murid yang berminat mendaftarkan putra/putrinya sebagai Peserta Didik Baru di kelas satu. Silahkan melakukan pendaftaran secara offline (langsung menghubungi kami atau datang ke Sekolah kami), dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Calon peserta didik telah berumur minimal 6 tahun untuk masuk kelas satu sekolah dasar
2. Menunjukkan AKTA KELAHIRAN (asli) dan KARTU KELUARGA (asli)
3. Mengumpulkan 1 lembar fotokopi AKTA KELAHIRAN dan KARTU KELUARGA
4. Mengumpulkan 1 lembar fotokopi ijazah TK asal (jika pernah TK)
5. Mengumpulkan 1 lembar fotokopi KKS(Kartu Keluarga Sejahtera)/KPS(Kartu Perlindungan Sosial)/PKH(Program Keluarga Harapan)/KIP(Kartu Indonesia Pintar). (Jika memiliki)
6. Mengumpulkan surat keterangan tidak mampu/miskin/yatim piatu dari RT/RW (Jika calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu/miskin/yatim piatu tapi belum memiliki kartu pada poin nomor 5 di atas)
7. Mengumpulkan surat keterangan dari lembaga professional terkait jika calon peserta didik merupakan anak berkemampuan khusus
8. Mengumpulkan 2 lembar foto berwarna 3x4 calon peserta didik
Kepada calon wali murid yang berminat memindahkan putra/putrinya masuk ke sekolah kami atau wali murid yang berminat memindahkan putra/putrinya keluar dari sekolah kami, silahkan langsung menghubungi kami atau datang ke sekolah, dengan persyaratan sebagai berikut:
Pindah/Mutasi Masuk:
1. Mengumpulkan surat keterangan mutasi DAPODIK dari sekolah asal
2. Meminta surat keterangan diterima oleh sekolah kami
3. Mengumpulkan surat keterangan pindah/mutasi keluar dari sekolah asal (jika satu wilayah). Jika dari luar wilayah, sertakan surat keterangan dari dinas terkait
4. Menunjukkan dan mengumpulkan raport asli
5. Mengumpulkan 1 lembar fotokopi raport teregalisir sekolah asal
6. Mengumpulkan 1 lembar foto kopi AKTA KELAHIRAN dan KARTU KELUARGA
7. Mengisi dan mengumpulkan formulir mutasi masuk dari sekolah yang dituju
8. Mengumpulkan 1 lembar fotokopi KKS(Kartu Keluarga Sejahtera)/KPS(Kartu Perlindungan Sosial)/PKH(Program Keluarga Harapan)/KIP(Kartu Indonesia Pintar). (Jika memiliki/ada)
9. Mengumpulkan surat keterangan tidak mampu/miskin/yatim piatu dari RT/RW (Jika calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu/miskin/yatim piatu tapi belum memiliki kartu pada poin nomor 8 di atas)
10. Mengumpulkan surat keterangan dari lembaga professional terkait jika calon peserta didik merupakan anak berkemampuan khusus
Pindah/Mutasi Keluar:
1. Meminta surat keterangan mutasi DAPODIK dari sekolah kami
2. Menunjukkan surat keterangan diterima dari sekolah yang dituju
3. Menunjukkan raport asli
4. Meminta surat keterangan pindah/mutasi keluar
Terima Kasih.
1. Calon peserta didik telah berumur minimal 6 tahun untuk masuk kelas satu sekolah dasar
2. Menunjukkan AKTA KELAHIRAN (asli) dan KARTU KELUARGA (asli)
3. Mengumpulkan 1 lembar fotokopi AKTA KELAHIRAN dan KARTU KELUARGA
4. Mengumpulkan 1 lembar fotokopi ijazah TK asal (jika pernah TK)
5. Mengumpulkan 1 lembar fotokopi KKS(Kartu Keluarga Sejahtera)/KPS(Kartu Perlindungan Sosial)/PKH(Program Keluarga Harapan)/KIP(Kartu Indonesia Pintar). (Jika memiliki)
6. Mengumpulkan surat keterangan tidak mampu/miskin/yatim piatu dari RT/RW (Jika calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu/miskin/yatim piatu tapi belum memiliki kartu pada poin nomor 5 di atas)
7. Mengumpulkan surat keterangan dari lembaga professional terkait jika calon peserta didik merupakan anak berkemampuan khusus
8. Mengumpulkan 2 lembar foto berwarna 3x4 calon peserta didik
Kepada calon wali murid yang berminat memindahkan putra/putrinya masuk ke sekolah kami atau wali murid yang berminat memindahkan putra/putrinya keluar dari sekolah kami, silahkan langsung menghubungi kami atau datang ke sekolah, dengan persyaratan sebagai berikut:
Pindah/Mutasi Masuk:
1. Mengumpulkan surat keterangan mutasi DAPODIK dari sekolah asal
2. Meminta surat keterangan diterima oleh sekolah kami
3. Mengumpulkan surat keterangan pindah/mutasi keluar dari sekolah asal (jika satu wilayah). Jika dari luar wilayah, sertakan surat keterangan dari dinas terkait
4. Menunjukkan dan mengumpulkan raport asli
5. Mengumpulkan 1 lembar fotokopi raport teregalisir sekolah asal
6. Mengumpulkan 1 lembar foto kopi AKTA KELAHIRAN dan KARTU KELUARGA
7. Mengisi dan mengumpulkan formulir mutasi masuk dari sekolah yang dituju
8. Mengumpulkan 1 lembar fotokopi KKS(Kartu Keluarga Sejahtera)/KPS(Kartu Perlindungan Sosial)/PKH(Program Keluarga Harapan)/KIP(Kartu Indonesia Pintar). (Jika memiliki/ada)
9. Mengumpulkan surat keterangan tidak mampu/miskin/yatim piatu dari RT/RW (Jika calon peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu/miskin/yatim piatu tapi belum memiliki kartu pada poin nomor 8 di atas)
10. Mengumpulkan surat keterangan dari lembaga professional terkait jika calon peserta didik merupakan anak berkemampuan khusus
Pindah/Mutasi Keluar:
1. Meminta surat keterangan mutasi DAPODIK dari sekolah kami
2. Menunjukkan surat keterangan diterima dari sekolah yang dituju
3. Menunjukkan raport asli
4. Meminta surat keterangan pindah/mutasi keluar
Terima Kasih.