Kepada Yth. Walimurid siswa kelas 6,
Dalam rangka persiapan PPDB SMPN di wilayah Sidoarjo yang dilakukan secara jarak jauh/daring/online, dimohon kesediaannya segera memeriksa, mengkonfirmasi, dan memvalidasi kebenaran alamat/domisili siswa di Sidoarjo dengan mengklik tombol tautan berikut. Diharapkan tanggal 9 Mei 2020 sudah semua, karena batas waktu Dapodik tanggal 10 Mei 2020. Terima kasih. :
0 Comments
Terkait surat edaran Bupati Sidoarjo tentang Perpanjangan Belajar di Rumah Secara Jarak Jauh/Daring sebagai Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), maka disiapkanlah Penilaian (Ulangan) Harian Jarak Jauh/Daring. Untuk menuju laman Penilaian Harian, silahkan klik tautan pada tombol di bawah ini:
Untuk mendukung surat edaran Bupati Sidoarjo tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), maka disiapkanlah tugas untuk mendukung pembelajaran secara online. Untuk melihat tugas yang telah disiapkan, silahkan klik tautan pada tombol di bawah ini:
Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, meluncurkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”, salah satunya adalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Zonasi. Penerapan PPDB akan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
Hal tersebut diutarakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta (11/12). “Zonasi sangat penting dan kami mendukung penuh inisiatif zonasi. Oleh karena itu, beberapa waktu lalu kami berdiskusi intensif dengan guru, kepala sekolah, pengawas, dan seluruh stakeholder pendidikan baik di dalam maupun luar negeri, supaya sistem zonasi dapat kita rancang lebih baik lagi,” terang Mendikbud. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Komposisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, memberikan penambahan porsi untuk jalur prestasi dan afirmasi. “Kebijakan zonasi esensinya adalah adanya (jalur) afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP yang tingkat ekonominya masih rendah, serta bagi yang menginginkan (adanya) peningkatan jalur prestasi sampai maksimal 30% diperbolehkan,” kata Mendikbud. Terbitnya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, kata Mendikbud, salah satunya mengakomodir aspirasi orang tua yang ingin prestasi anaknya lebih dihargai dalam menentukan pilihan sekolah terbaik. “Banyak ibu-ibu yang komplain anaknya sudah belajar keras untuk mendapat hasil yang diinginkan. Jadi (aturan) ini adalah kompromi di antara kebutuhan pemerataan pendidikan bagi semua jenjang pendidikan, sehingga kita bisa mengakses sekolah yang baik dan juga kompromi bagi orangtua yang sudah kerja keras untuk (anaknya) mencapai prestasi di kelas maupun memenangkan lomba-lomba di luar sekolah, di mana mereka bisa mendapatkan pilihan bersekolah di sekolah yang diinginkan,” ungkapnya pada sesi jumpa pers. Mendikbud mengatakan bahwa kebijakan ini tidak mungkin terealisasi tanpa adanya dukungan dari seluruh jajaran unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbud, dan pemerintah daerah, serta para pelaku pendidikan lainnya. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan. “Kemendikbud tidak bisa melakukan ini tanpa bantuan dari berbagai pihak. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” tekannya saat mengenalkan kebijakan “Merdeka Belajar”. Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy tidak hanya memberikan apresiasi namun juga memberi semangat kepada Mendikbud atas gagasan “Merdeka Belajar”, yang salah satu poinnya adalah tentang zonasi. “Sejak dulu saya tidak menyukai kastanisasi sekolah. Dengan keberlanjutan sistem zonasi ini, malah makin bagus, kondisi di sekolah akan semakin heterogen.” Lebih lanjut, Menko Muhadjir membagi pengalamannya saat dulu bermunculan komentar negatif atas konsep zonasi yang ia terbitkan. “Beberapa pihak merasa saya mempersulit peserta didik yang berprestasi untuk mencapai masa depan yang lebih baik, karena mereka terpaksa harus masuk di lingkungan sekolah yang tidak sesuai dengan harapannya,” kenangnya. Menjawab hal itu, ia menyampaikan bahwa kebijakan yang ia ambil tersebut adalah wujud nyata dari Pancasila yang mengamanatkan bahwa idealnya pendidikan yang berkualitas harus dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. “Zonasi ini bagus, bukti bahwa negara kita berkeadilan, berasaskan Pancasila. Nilai inilah yang ingin kita tonjolkan. Nilai itu bersumber dari logika, etika, dan estetika, apa yang kita putuskan kembalikan lagi ke falsafah kita bersama, Pancasila. Oleh karena itu, jangan sampai bosan memperjuangkan hak-hak pendidikan bagi peserta didik kita,” pesannya. Zonasi Mencakup Pemerataan Kuantitas dan Kualitas Guru Zonasi tidak hanya mengatur pemerataan kualitas sekolah dan peserta didik, namun juga menitikberatkan pada peran dan komposisi guru di suatu daerah. Mendikbud mengingatkan, bahwa kebijakan ini harus diselaraskan dengan pemerataan kuantitas dan kualitas guru di seluruh daerah. “Pemerataan tidak cukup hanya dengan zonasi. Dampak yang lebih besar lagi adalah pemerataan kuantitas dan kualitas guru. Inilah yang banyak manfaatnya terhadap pemerataan pendidikan,” terang Mendikbud. Tercapainya pemerataan kualitas pendidikan adalah tugas bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah termasuk segenap pemangku kepentingan di dunia pendidikan. Menteri Nadiem berharap, melalui pertemuan ini, para pimpinan UPT Kemendikbud mencapai kata sepakat untuk mendukung terlaksananya zonasi hingga menyentuh kepada para pendidik dan tenaga kependidikan di daerah. “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru. Kalau ada satu sekolah yang banyak guru berkumpul di situ (maka) lakukan distribusi yang lebih adil bagi siswa di dalam sekolah,” terangnya. Di akhir arahannya, Mendikbud mengajak para peserta mulai bergerak memetakan kuantitas guru di sekolah terlebih dahulu. “Itulah yang saya butuhkan dukungan bapak dan ibu semua untuk melakukan evaluasi paling tidak (terhadap) kuantitas guru. Mohon jadikan ini sebagai prioritas nomor satu. Bagi sekolah yang kekurangan guru, lakukan distribusi yang baik demi siswa kita,” tekannya. Hal senada juga dituturkan Menko PMK Muhadjir Effendy yang dalam pidatonya menyebutkan agar kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik supaya guru dapat lebih fokus pada pembelajaran siswa dan siswa pun bisa lebih banyak belajar. “Mari kita semua bersikap terbuka dan optimis dalam menyongsong perubahan ini,” pungkas Menko PMK. (*) Jakarta, 11 Desember 2019 Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Laman: www.kemdikbud.go.id Sumber : SIARAN PERS Nomor: 410/sipres/A5.3/XII/2019 Penulis : pengelola web kemdikbud Dorong Kemerdekaan Belajar, Kemendikbud Lakukan Penyesuaian Ujian Sekolah dan Ujian Nasional12/12/2019 Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pada tahun 2020, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diganti dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Sementara ujian nasional (UN) akan segera diganti dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter pada tahun 2021.
Mendikbud menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan perlu dilakukan untuk mengembalikan esensi dari asesmen atau penilaian yang semakin dilupakan. Yakni, untuk memberikan umpan balik bagi pemelajaran. "Konsepnya mengembalikan kepada esensi undang-undang kita untuk memberikan kemerdekaan sekolah untuk menginterpretasi kompetensi-kompetensi dasar kurikulum kita menjadi penilaian mereka sendiri," disampaikan Mendikbud dalam Rapat Koordinasi dengan para Kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12). "Yang lebih cocok untuk murid-murid mereka, lebih cocok untuk daerah mereka, lebih cocok untuk kebutuhan pemelajaran murid mereka," imbuhnya. Mendatang, USBN tidak hanya terpaku pada pola yang sudah dijalankan selama beberapa tahun terakhir. Namun, ujian sekolah dapat berupa tes kompetensi tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif seperti portofolio dan penugasan oleh guru. Kini sekolah diberikan ruang yang lebih bebas untuk menyelenggarakan sebuah asesmen mandiri yang diyakini lebih baik atau lebih holistik untuk mengukur kompetensi peserta didiknya. "Bayangkan betapa banyaknya inovasi yang bisa dilakukan guru penggerak dan kepala sekolah penggerak dengan adanya kemerdekaan ini," kata Mendikbud. Terkait kesiapan penyelenggaraan asesmen di tingkat sekolah, Mendikbud menegaskan bahwa hal tersebut menjadi hak setiap sekolah. Bilamana sekolah belum siap menyelenggarakan sesuai konsep yang baru dan masih menggunakan pola lama, tidak menjadi persoalan. "Untuk yang tidak mau berubah, menggunakan pola lama, itu silakan. Tetapi bagi yang ingin berubah, itu jangan disia-siakan," tutur Nadiem. Adapun penyusunan soal untuk asesmen yang diselenggarakan sekolah, dikatakan Mendikbud dapat bersumber dari mana saja. Asalkan mengacu pada Kurikulum 2013 dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan. "Boleh ambil dari sekolah lain, meminta opini dari dinas. Silakan. Tetapi sudah tidak boleh dipaksakan. Itu bedanya," tutur Mendikbud. Perubahan Asesmen Nasional Selain perubahan pola asesmen yang diselenggarakan sekolah, Mendikbud juga memandang perlunya mengembalikan tujuan asesmen tingkat nasional sebagai tolok ukur bagi setiap sekolah atau sebuah sistem pendidikan. Tahun 2020 menjadi tahun terakhir penyelenggaraan Ujian Nasional untuk kemudian diganti dengan sebuah sistem asesmen untuk mengukur kompetensi minimal serta survei karakter. "Secara teknis, nanti detilnya kita masih dalam pengembangan. Tetapi sudah pasti akan dilaksanakan melalui komputer. Apapun yang berstandar nasional itu harus berbasis komputer," terang Mendikbud. Asesmen pengganti UN ini dirancang untuk dilakukan pada pertengahan jenjang, misalnya pada kelas 4, 8, dan 11. "Ini tes yang harus diambil di tengah jenjang dan itu bukan untuk menjadi alat seleksi untuk murid. Dan bisa menjadi alat formatif bagi sekolahnya dan gurunya untuk memperbaiki pembelajaran," jelas Mendikbud. Hasil asesmen nasional nantinya diharapkan dapat mendorong perbaikan pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. "Agar itu (hasil asesmen) dapat memberikan waktu bagi sekolah itu dan guru-gurunya untuk melakukan perbaikan yang dibutuhkan," ungkap Mendikbud. Asesmen pengganti UN ini akan lebih fokus pada keterampilan penalaran tingkat tinggi yang mendorong siswa melakukan analisis. Tiga kemampuan bernalar yang disasar di antaranya adalah kemampuan menggunakan bahasa (literasi), matematika (numerasi), serta penguatan pendidikan karakter. "Jadi, tidak ada lagi materi atau mata pelajaran yang harus dihafalkan. Satu-satunya cara adalah melakukan pemelajaran dengan baik," kata Nadiem. Sementara itu, survei karakter dijelaskan Mendikbud sebagai upaya untuk memotret pemahaman siswa yang tercermin dalam opini pribadinya. "Ini adalah keharusan. Kalau kita tidak melakukan survei karakter, maka kita sama sekali tidak mengetahui kondisi keamanan, kondisi kerukunan, kondisi akhlak dari murid kita. Padahal itu bagian dari pendidikan," terangnya. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Totok Suprayitno mengatakan bahwa pelaksanaan ujian yang diselenggarakan sekolah dan ujian nasional untuk tahun 2020 telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43 Tahun 2019. Dalam Permendikbud tertanggal 10 Desember 2019 tersebut dijelaskan bahwa sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh. Untuk itu, maka satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik. Salah satunya disebutkan oleh Totok adalah melalui asesmen yang digunakan untuk melakukan perbaikan pada pemelajaran. Ragam soal yang akan diujikan dalam asesmen pengganti UN berupa kombinasi dari berbagai variasi model "Variasinya bisa banyak. Kombinasi antara esai, pilihan benar salah, mengurutkan, re-arrange, juga jawaban pendek. Tidak hanya satu jawaban," kata Kabalitbang. Kendati telah menetapkan penyesuaian kebijakan terkait asesmen nasional pengganti UN, tetapi sampai saat ini Kemendikbud belum menentukan nama asesmen dan survei karakter tersebut. "Nanti kita carikan nomenklatur yang pas dan mudah diingat. Intinya sekarang yang bisa disampaikan, pengganti UN itu adalah Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter," ungkap Totok. Respons Pemerintah Daerah "Saya ingin membuktikan kepada Bapak dan Ibu, bahwa proses pembelajaran di tingkat apapun membutuhkan interaksi, membutuhkan gotong royong, membutuhkan debat, butuh diskusi, dan butuh pemikiran kritis," disampaikan Mendikbud usai mendengarkan pemaparan beberapa perwakilan kelompok dalam sesi diskusi untuk penyampaian tanggapan terhadap program "Merdeka Belajar" yang baru saja disampaikannya. Mendikbud Nadiem mengetahui ada pihak yang mempertanyakan mengenai kesiapan guru dan sekolah dalam melaksanakan program "Merdeka Belajar". Namun, ia berpesan kepada para Kepala Dinas yang hadir agar tidak memandang remeh atau pesimis kepada para guru. "Jangan meremehkan guru-guru dan kepala sekolah kita," ujarnya. Mendikbud meminta agar publik dan para pembuat kebijakan meyakini bahwa proses pembelajaran di dalam kelas perlu dilakukan dengan diawali reinterpretasi kurikulum dan asesmen. "Kalau guru-guru tidak melalui ini, maka tidak akan ada proses pemelajaran di dalam kelas. Ini kuncinya," jelas Mendikbud Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Sigit Muryono menyampaikan apresiasinya terhadap empat penyesuaian kebijakan yang disampaikan Mendikbud. "Saya menyambut baik. Tetapi perlu dilengkapi dengan revitalisasi sistem. Keterkaitan antara semua komponen," tuturnya. "Harus ada sosialisasi pemahaman guru, kepala sekolah, pengawas, termasuk pejabatnya," imbuh Kadis Sigit. Sigit berharap agar pemerintah pusat terus melakukan pendampingan penguatan kapasitas guru. Khususnya dalam melakukan asesmen atau penilaian dalam mengukur kompetensi siswa. Baik dari ranah kognitif, afektif, maupun psikomotorik. "Itu guru kuncinya. Guru-guru harus ditingkatkan pengetahuan dalam penilaian. Bahwa menilai itu bukan sekadar mengukur. Ada banyak aspek di dalam penilaian, di dalam memberikan evaluasi terhadap peserta didik," tutur Sigit. Menindaklanjuti arahan Mendikbud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara siap melakukan langkah-langkah strategis terkait guru. Dijelaskan Sigit, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara akan melakukan revitalisasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Salah satu wujud konkretnya adalah mendorong kemitraan asosiasi profesi guru dengan perguruan tinggi dalam melakukan riset pengembangan. "Kemitraan MGMP dan KKG (dengan perguruan tinggi) itu dapat berupa penelitian tindakan kelas, bisa kerja bersama, bisa untuk pendalaman materi, dan lain sebagainya," kata Kadisdikbud Provinsi Kaltara. Lebih lanjut, Sigit menyampaikan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah diupayakan oleh pemerintah daerah tidak akan sia-sia. "Yang tadinya (fasilitas TIK) awalnya untuk memenuhi kepentingan ujian nasional, sekarang kita breakdown lebih luas. Untuk pemelajaran, untuk media bagi guru, kemudian penguatan untuk pengembangan profesi guru," terangnya. Ditambahkan Sigit, mendatang, penyampaian rencana kerja dan laporan kinerja guru ataupun sekolah di Provinsi Kaltara dapat difasilitasi dengan perangkat TIK dan akses Internet yang telah disediakan di setiap sekolah. Hal ini sejalan dengan semangat Mendikbud untuk menyederhakan kewajiban administrasi guru. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tolikara, Papua, Mikael Ury, pada prinsipnya mendukung program Mendikbud. Tetapi, ia berharap adanya penguatan dan pendampingan dari pemerintah pusat. Sebagai pengelola pendidikan di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), Kadisdik Ury mengatakan bahwa Kabupaten Tolikara masih memerlukan dukungan penyediaan guru dan pembiayaan, serta sarana prasarana pendidikan. (*) Jakarta, 11 Desember 2019 Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Laman: kemdikbud.go.id Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri Facebook: fb.com/kemdikbud.ri Youtube: KEMENDIKBUD RI #IndonesiaMaju #MerdekaBelajar Sumber : SIARAN PERS Nomor: 411/Sipres/A5.3/XII/2019 Penulis : pengelola web kemdikbud Jakarta, Mendikbud - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengajak para orang tua meluangkan waktu membacakan dongeng kepada anak. Hal tersebut perlu dilakukan karena melalui mendongeng dapat menciptakan semangat membaca dan bercerita bagi anak-anak. Selain itu, kisah yang dibangun dalam cerita dongeng juga dapat menciptakan imajinasi dan melatih kreativitas anak.
"Apa maknanya mendongeng dan membaca itu? Maknanya adalah agar adik-adik semua senang dan mencintai cerita dan mencintai buku. Karena dari cerita itulah kita menciptakan imajinasi dan dari situlah kita berlatih jadi kreatif," ujar Mendikbud Nadiem saat memberikan sambutan pada acara Hari Mendongeng Nasional di Perpustakaan Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11). Acara Hari Mendongeng Nasional ini merupakan rangkaian acara Pekan Perpustakaan Kemendikbud tahun 2019. Lebih lanjut Mendikbud menambahkan, berbagai hal yang ada di dunia tak akan terjadi tanpa diawali imajinasi. Karena itu, kemampuan berpikir dan berimajinasi adalah kunci dari kesuksesan di masa depan. "Jadi mohon kepada orang tua untuk membacakan dongeng kepada anak-anaknya. Mohon dilakukan setiap malam kepada anak, tak hanya Ibunya, Bapaknya juga harus ikutan berpartisipasi," ujarnya. Menurut Mendikbud, pendidikan anak tak hanya tugas seorang ibu tapi juga tugas seorang bapak. Keduanya harus bersinergi dalam mendidik anak terlebih saat membacakan cerita-cerita dongeng yang bermanfaat. "Di rumah, kalau malam kita juga mendongengkan bayi kita," ujar Mendikbud sambil menunjuk kedua puterinya yang turut hadir dalam acara tersebut. Dalam acara tersebut, istri Mendikbud, Franka Nadiem Makarim turut mendongeng tentang kisah "Si Kancil" di hadapan anak-anak sekolah dasar (SD). Franka mengawali kegiatan mendongeng dengan terlebih dulu bertanya kepada anak-anak tentang karakter Si Kancil yang mereka ketahui. Sontak semua anak menjawab, bahwa Si Kancil adalah anak yang nakal. Franka kemudian mengatakan, bahwa karakter si Kancil yang sebenarnya bukanlah demikian. Kancil sesungguhnya adalah hewan yang baik dan suka menolong. Franka lalu mengajak anak-anak mendengarkan kisah Si Kancil. Semua anak-anak sangat antusias saat mendengar Franka bercerita. Semua hening mengikuti jalan cerita yang dituturkan istri Mendikbud tersebut. Usai mendengarkan dongeng, anak-anak jadi mengerti bahwa ternyata si Kancil adalah hewan yang baik dan suka berbagi. "Jadi begitu cerita sebenarnya. Si Kancil bukan anak yang nakal. Tapi dia adalah anak yag baik karena suka berbagi," ujar Franka disambut tepuk tangan anak-anak. Berikut ulasan dongeng cerita Si Kancil yang dibacakan Franka Nadiem Makarim: Semua bermula saat Si Kancil yang tinggal sendiri di Hutan tanpa teman. Meski banyak ketimun dan sering makan di hutan, Kancil yang seorang diri merasa kesepian. Ia lalu berinisiatif mengundang teman-temannya untuk makan ketimun bersama. Kancil lalu bernyanyi, tak lama suaranya terdengar oleh sekawanan gajah, tikus, kambing, dan kerbau. Kedatangan mereka ditandai dengan tanah yang bergetar dan pohon yang bergoyang. Lalu mereka menyantap ketimun bersama-sama dengan lahap. Karena ketimun masih banyak. Esok harinya, Kancil membawa ketimun dan bergegas pergi untuk membaginya ke teman-temannya. Namun dalam perjalanannya keluar hutan, Kancil dikagetkan dengan sebuah perkampungan penduduk yang kering dan gersang. Akhirnya karena kasihan, si Kancil memberikan ketimun tersebut kepada anak-anak di kampung tersebut. Tak hanya sampai disitu, Kancil kemudian berinisiatif mengajak penduduk di perkampungan tersebut ke rumahnya di hutan timur. Sesampai di rumahnya Kancil mengajari mereka cara menanam ketimun. Begitu selesai, orang-orang di perkampungan tersebut langsung mempraktikkan ilmu menanam ketimun dari sang Kancil. Kancil kemudian berpesan kepada mereka dengan mengatakan bahwa sesuatu yang baik harus di bagi. Akhirnya mereka mendengarkan, dan tak lama tanah mereka hijau dan ditumbuhi ketimun yang segar. Hingga suatu hari, saat Kancil mengunjungi tempat mereka lagi. Ia terkejut masih ada sebidang tanah yang masih gersang. Setelah ia periksa, ternyata ada sumber air di desa itu dipagari oleh beberapa orang yang tak ingin berbagi. Kancil lalu sedih, dan ia kemudian mencoba membongkar pagar itu. Saat asik membongkar, Kancil didapati oleh empunya. Akhirnya si kancil di tangkap dan dikurung ke dalam kandang. Kancil pun sedih. Orang-orang sudah lupa bahwa si kancillah yang pertama kali membantu mereka. Di dalam kurungan, si Kancil kemudian bernyanyi. Suaranya terdengar oleh teman-temannya. Sekawanan gajah, tikus, kambing, dan kerbau berdatangan ke arahnya. Tiba-tiba hujan turun dengan derasnya. Sampai-sampai banjir dan menjadi sungai. Saat itu juga si Kancil yang terperangkap melompat dari kurungan dan akhirnya bebas. Akhirnya pemukiman penduduk itu sekarang memiliki sungai. Namun sayangnya, penduduk lupa dan tidak ingat bahwa yang pertama kali membantu mereka adalah si Kancil. Jakarta, 26 November 2019 Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Laman: www.kemdikbud.go.id Sumber : SIARAN PERS Nomor: 382/sipres/A5.3/XI/2019 Penulis : pengelola web kemdikbud Kepada Yth. Bpk/Ibu Walimurid kelas 1 Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah mengisi asal TK dengan mengklik kotak berikut, kami sampaikan terima kasih. Terima kasih.
Di Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019 ini, yang menjadi perhatian untuk dipersiapkan adalah : NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Hal tersebut terkait dengan berita yang ada pada website www.kemdikbud.go.id tentang mengintegrasikan data Dapodik dengan data kependudukan, yang isinya sebagai berikut: Integrasikan Dapodik dengan Data Kependudukan, Mendikbud Ubah NISN dengan NIK 23 Januari 2019 Jakarta, Kemendikbud --- Menindaklanjuti kerjasama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam lingkup tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu, Kemendikbud akan mengintegrasikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Data Kependudukan dan Catatan Sipil di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2019. “Hari ini kita memastikan bahwa MoU itu berjalan di lapangan dan yang paling penting pada hari ini ada kesepakatan bahwa nanti untuk seluruh siswa itu tidak lagi memakai Nomor Induk Siswa Nasional tapi pakai Nomor Induk Kependudukan, cukup dijadikan satu”, disampaikan Mendikbud kepada awak media usai pertemuan dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, di Kantor Kemendikbud, Jakarta (22/01/2019). Tujuan diintegrasikannya Dapodik dengan NIK, dijelaskan Mendikbud, kedua data ini dapat dimanfaatkan untuk sistem zonasi terutama pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). “Dulu orang tua datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. Nanti kita harapkan dengan dukungan dari aparat Kemendagri, justru sekolah lah bersama aparat desa dan aparat kelurahan mendata anak ini masuk ke sekolah mana, didata oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri”, ujarnya. Untuk teknisnya, Mendikbud menjelaskan tahun ini sudah tidak ada lagi siswa yang memiliki nomor induk siswa nasional dan akan menggantinya dengan NIK berdasarkan profil keluarga siswa yang terdata di sekolah. “Mereka kan sudah ada di sekolah-sekolah. Tinggal mengecek dia termasuk di daerah mana? tinggal dimana?keluarganya siapa? Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan hanya memang kita perlu penyepadanan data”, jelas Mendikbud. Senada dengan itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri mengungkapkan sepenuhnya akan mengikuti sistem yang dibangun oleh Kemendikbud, termasuk data kependidikan siswa dengan berbasis data kependudukan. “Dengan NIK itu ketika dicari datanya dalam data kependudukan langsung akan diketahui. Dia sekolah di mana? Tinggal di mana? Sekarang kelas berapa? Kalau nanti dia putus sekolah di kelas 5, nanti bisa ngecek putus sekolah karena apa? kalau gak punya biaya, bisa diurus beasiswanya, baik itu beasiswa dari APBN maupun APBD”, ungkap Zudan. Zudan menambahkan pemerintah bisa memastikan wajib belajar 12 tahun dapat terselesaikan karena data siswanya bisa dilacak dan di tracking dengan berbasis data kependudukan. Selain itu, Zudan menambahkan manfaat dari terintegrasinya dapodik dengan data kependudukan adalah untuk melakukan updating data kependudukan bagi peserta didik atau penduduk yang sampai saat ini belum terdata dalam data kependudukan. “Ini kita dapat umpan balik, ini bagus dalam rangka membangun ekosistem kependudukan berbasis pendidikan. Kita bisa bolak balik, sistem pendidikan berbasis data kependudukan, bisa juga data kependudukan dibangun dengan ekosistem dari dunia pendidikan. Ini ada timbal balik yang saling menguntungkan dalam penyelenggaraan pemerintah”, ujarnya. Jakarta, 22 Januari 2019 Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 016/A5.3/Sipres/I/2019 Penulis : pengelola web kemdikbud Penjelasan Kemdikbud tentang kebijakan zonasi sekolah yang bersumber dari www.kemdikbud.go.id
Kemendikbud Kokohkan Sistem Zonasi Untuk Pemerataan Layanan dan Mutu Pendidikan 15 Januari 2019 Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019/2020. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa PPDB tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang sudah dikembangkan. "Sistem zonasi ini akan menjadi cetak biru yang digunakan oleh Kemendikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada di pendidikan, khususnya di sektor pendidikan formal dan nonformal. Kemudian juga untuk mencari formula penyelesaiannya. Sekaligus juga mencari jalan penyelesaian masalah-masalah itu secara terintegrasi, secara menyeluruh," disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy dalam taklimat media, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (15/1/19). Secara umum, tidak terdapat perbedaan signifikan antara Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019 dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur PPDB pada tahun ajaran sebelumnya. Pada tahun ajaran baru mendatang, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen), dan perpindahan orangtua peserta didik (kuota maksimal 5 persen). Regulasi PPDB untuk tahun ajaran 2019/2020 ini terbit lima bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Dengan demikian, dikatakan Mendikbud, pemerintah daerah dapat menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dengan lebih baik, dan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat. Dijelaskan Mendikbud, bahwa yang menjadi pertimbangan utama dari penerimaan peserta didik baru bukanlah kualifikasi akademik. Walaupun itu juga dimungkinkan, tetapi menurut Mendikbud, pertimbangan yang utama itu adalah domisili peserta didik dengan sekolah. "Memang ada jalur akademik dan perpindahan, tetapi sebetulnya itu sifatnya darurat," jelas Mendikbud. Menurut Muhadjir, jika selama ini penyelesaian masalah pendidikan menggunakan pendekatan yang sifatnya makro, dengan sistem zonasi akan diubah menjadi mikro. Sehingga penyelesaian masalah-masalah yang ada akan berbasis zona. "PPDB itu hanya salah satu saja. Nanti termasuk distribusi dan kualitas guru, sarana dan prasarana, hampir semuanya akan kita selesaikan. Termasuk program wajib belajar 12 tahun itu nanti menggunakan basis zonasi ini," kata Mendikbud. Berdasarkan hasil evaluasi penerapan PPDB tahun 2018 yang lalu, Kemendikbud menemukan masih banyak sekolah yang mengumumkan daya tampung yang tidak sesuai dengan rombongan belajar (rombel) yang ada. Kemudian juga masih ditemukan sekolah yang daya tampungnya melebihi ketentuan rombel. Sebagian besar sekolah belum dapat menerapkan seleksi jarak antara sekolah dengan tempat tinggal peserta didik sesuai dengan prinsip zonasi. Selain itu, masih banyak sekolah menerapkan kuota zonasi, prestasi, dan perpindahan domisili tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Salah satu hal yang diubah dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini adalah penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. Mendikbud menyampaikan bahwa tahun ini kondisi kemampuan ekonomi keluarga peserta didik dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah/Pemerintah daerah. Muhadjir berharap terjadi perubahan pola pada PPDB di tahun 2019 ini. Sekolah dan lembaga pendidikan didorong semakin aktif mendata anak usia sekolah di zona masing-masing. "Kita harapkan terjadi perubahan pola penerimaan peserta didik baru yang dari siswa mendaftar ke sekolah, menjadi sekolah yang pro-aktif mendata atau mendaftar siswa, atau calon peserta didiknya. Karena itu, Kemendikbud berusaha untuk meningkatkan kerja sama dengan Kemendagri, terutama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Karena basis siswa itu sebetulnya adalah dari data kependudukan," tuturnya. Mendikbud mengimbau agar pemerintah daerah segera membuat juknis PPDB yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Kemudian pemerintah daerah juga didorong untuk menetapkan zonasi di wilayah masing-masing, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan PPDB yang dijadwalkan akan dimulai pada bulan Mei 2019. "Kita sebetulnya sudah punya rancangan zona, tapi yang memiliki kewenangan menetapkan itu pemerintah daerah," kata Muhadjir. Pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB wajib dilakukan oleh semua pihak, khususnya Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Mendikbud meminta agar pemerintah daerah dapat memastikan sekolah terhindar dari praktik jual beli kursi/titipan, ataupun tindakan pelanggaran lain yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Bilamana terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen maupun praktik korupsi, maka Kemendikbud mendorong agar dapat dilanjutkan ke proses hukum. "Nanti akan kita tindaklanjuti, ada surat edaran kepada daerah, hal-hal yang harus dimasukkan ke dalam juknis, yang belum tercantum di dalam Permendikbud," kata Mendikbud. (*) Jakarta, 15 Januari 2019 Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 009/A5.3/Sipres/I/2019 Penulis : pengelola web kemdikbud |
Klik tombol di atas untuk ke website Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
Catatan:Jika ada pertanyaan, dapat langsung menghubungi kami Archives
July 2023
Categories |